KOMITE PEMANTAU RISIKO
STRUKTUR KEANGGOTAAN SERTA DASAR HUKUM PENUNJUKAN KOMITE PEMANTAU RISIKO
PT Bank Capital Indonesia Tbk membentuk Komite Pemantau Risiko untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsinya dengan landasan hukum, diantaranya :
- POJK No. 17 tahun 2023 tanggal 14 September 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum
- UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
- Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko
POSISI |
NAMA |
Ketua / Komisaris Independen |
Andrey Jayanto |
Anggota / Pihak Independen |
Ir. H. Edi Supriyadi |
Anggota / Pihak Independen |
Yuliani Kadarisman |
- Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dengan melakukan :
- Evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Bank;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko;
- Lain-lain yang berkaitan dengan pengembangan manajemen risiko Bank.
- Komite Pemantau Risiko wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen dalam bentuk opini dan rekomendasi yang objektif, independen dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dibawah tekanan pihak manapun dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap potensi risiko agar praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.